HarianMemoKepri.Com, Tanjungpinang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau dibidang Perdagangan Dalam Negeri mulai berbenah. Hal ini dimulai dengan dikirimnya team dari Disperindag Provinsi untuk mengikuti pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ). PPNS ini telah lulus pendidikan beberapa bulan yang lalu dan telah mulai  melakukan kegiatan sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsinya ( TUPOKSI ) ” Mereka ( PPNS ) mulai pendidikan pada bulan Juli  dan selesai pada bulan September 2017.” Kata Drs Jasmad. Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini mengatan bahwa PPNS inilah yang akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap barang beredar dan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen atau dibidang kejahatan ekonomi. ” Bukan hanya pengawasan saja, melainkan juga penindakan tehadap kejahatan ekonomi atau pelaku kejahatan yang melanggar Undang – Undang No 8 Tahun 1999.” Ujarnya. Jasmad menambahkan bahwa dulunya PPNS dibidang perlindungan konsumen ini hanya ada satu di Kabupaten Bintan. Sehingga dianggap perlu untuk penambahan personil lagi, agar supaya lebih optimal dalam pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. ” Sekarang sudah ada tambahan 5 PPNS lagi yang berada di Disperindag Provinsi Kepri, dan akan segera melakukan kegiatan perlindungan dan pengawasan sesuai Tupoksinya.” Jelasnya. (Muhammad Ridwan)