HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang penuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang dalam agenda rapat dengar pendapat, Selasa, (09/2018).
Bawaslu menilai pertemuan dengan anggota DPRD Kota sangat penting dalam upaya saling menguatkan dan.menyamakan persepsi demi suksesnya pemilu 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan terkait kesiapan dalam proses pengawasan. Bahwa bawaslu senantiasa intensif dalam melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, baik tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pencalonan, hingga tahapan kampanye.
Sesuai dengan tugasnya, Bawaslu berwenang melakukan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran
Oleh karena itu peserta pemilu, baik pengurus parpol maupun caleg harus memahahi aturan PKPU dengan baik.
Diantara hal krusial adalah Alat Peraga Kampanye (APK), desain, materi dan ukurannya harus sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.
Pada kesempatan dengar pendapat tersebut Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Zaini menyampaikan Bahwa pada (Jumat, 05/2018) telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan
“Kami telah berkoordinasi dengan perwakilan seluruh parpol, dan menyurati untuk menertibkan sendiri APK yg tidak sesuai ketentuan,” Ungkapnya.
Selain itu, Zaini juga menjelaskan dalam menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu membuka posko pengaduan atau laporan masyarakat.
“Jika ada yg belum masuk DPT, segera laporkan ke Bawaslu, dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK), maka Bawaslu akan rekomendasikan kepada KPU untuk diverifikasi dan agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga bisa menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan 17 April 2019,” jelasnya. (Ardi)