Kepulauan Riau

Dihadapan DPRD Tanjungpinang, Bawaslu Katakan Telah Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan

14
×

Dihadapan DPRD Tanjungpinang, Bawaslu Katakan Telah Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Tanjungpinang saat menyampaikan dihadapan Anggota DPRD Tanjungpinang terkait penertiban APK hang menyalahi aturan (foto. yuliardi)

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang penuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang dalam agenda rapat dengar pendapat, Selasa, (09/2018).

Bawaslu menilai pertemuan dengan anggota DPRD Kota sangat penting dalam upaya saling menguatkan dan.menyamakan persepsi demi suksesnya pemilu 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan terkait kesiapan dalam proses pengawasan. Bahwa bawaslu senantiasa intensif dalam melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, baik tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pencalonan, hingga tahapan kampanye.

Sesuai dengan tugasnya, Bawaslu berwenang melakukan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran

Oleh karena itu peserta pemilu, baik pengurus parpol maupun caleg harus memahahi aturan PKPU dengan baik.

Diantara hal krusial adalah Alat Peraga Kampanye (APK), desain, materi dan ukurannya harus sesuai PKPU  nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Pada kesempatan  dengar pendapat tersebut Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Zaini menyampaikan Bahwa pada (Jumat, 05/2018) telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan

“Kami telah berkoordinasi dengan perwakilan   seluruh parpol, dan menyurati untuk menertibkan sendiri APK yg tidak sesuai ketentuan,” Ungkapnya.

Selain itu, Zaini juga menjelaskan dalam menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu membuka posko pengaduan atau laporan masyarakat.

“Jika ada yg belum masuk DPT, segera laporkan ke Bawaslu, dengan membawa  fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan  Kartu Keluarga (KK), maka Bawaslu akan rekomendasikan kepada KPU untuk diverifikasi dan agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga bisa menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan 17 April 2019,” jelasnya. (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *