Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menggelar Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 di Kantor Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Km 18, Kamis (27/20) pagi.

Kegiatan ini diikuti oleh para awak media beserta seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Kepala Rutan se Bintan dan Tanjungpinang, hal ini juga langsung terhubung ke Jakarta melalui Video Live Streaming.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sri Puguh Budi Utami melalui Video Live Streaming menyampaikan, integritas adalah modal utama bagi seluruh personel lapas maupun rutan dalam rangka mensukseskan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Zero Tolerance tidak ada lagi praktek-praktek penyimpangan, harus tingkatan kualitas pelayanan.

Sri juga menambahkan, “Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 kami yakin menjaga agar pemasyarakatan dapat menjadi institusi yang memiliki peran dalam membangun peradaban bangsa, tahun ini kita mendorong 658 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan Predikat WBK dan 22 Satker diusulkan untuk WBK,” tutup Sri melalui Video Live Streaming.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Kepri Dedi Handoko Bc, Ip, S. Sos MH, “Yang mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) tidak ada lagi yang namanya penyimpangan, yang ada harus peningkatan pelayanan kepada publik,” jelas Handoko.

Terkait pemberian hak remisi tadi sudah disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan bahwa secara nasional ada 288.530 orang, tapi untuk di Kepri sendiri kita kerjakan sebanyak 500.129 yang akan mendapatkan hak remisi tahun 2020 ini bisa saja nanti kedepan terjadi peningkatan.

“Ada 15 point dalam Resolusi Pemasyarakatan yang telah disampaikan oleh Ibu Dirjen tadi, ini yang akan kita laksanakan, salah satunya adalah mengantarkan 48 narapidana teroris untuk berikrar kesetiaan kepada NKRI, khusus di Kepri ada 1 (satu) orang teroris, ini akan dibina untuk berikrar setia kepada NKRI,” tutup Dedi.

Penulis | Indrapriyadi