Harian Memo Kepri | Natuna — Bupati Natuna Hamid Rizal bersama jajaran dan FKPD menemui warga Penagi Kampung Tua, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kamis (06/02) pagi.
Hamid Rizal temui warga Penagi meminta warga untuk tidak cemas terkait beredarnya isu virus corona, terlebih Natuna dijadikan karantina WNI dari Wuhan China yang sedang menjalani observasi di Hanggar Barat Pangkalan Militer Raden Sadjad Ranai, hanya berjarak 1 Km dari pemukiman masyarakat Penagi.
Dihadapan masyarakat setempat Bupati Hamid Rizal menjelaskan jangan cemas dan khawatir terkait Natuna dijadikan lokasi kerantina 238 WNI dari Wuhan China.
Hamid berharap masyarakat Penagi tidak perlu cemas dan khawatir yang berlebihan lagi tetap beraktivitas seperti biasanya sebab beredarnya isu-isu di berbagai media sosial terkait virus corona sehingga menimbulkan rasa ketakutan.
Hamid juga mengatakan Informasi yang beredar itu perlu di cek kebenaranya, sebab banyak berita hoax di medsos terkait virus corona yang perlu diklarifikasi kebenarannya.
Dalam penjelasannya Hamid rizal didampingi oleh jajaran dan FKPD memberi penjelasan kepada awak media, usai menemui masyarakat Penagi.
Hamid juga memahami rasa khawatir dan was-was dari masyarakat Penagi
terkena dampak virus corona yang bisa saja terbawa oleh para WNI dari Wuhan yang menjalani Observasi selama 14 hari kedepan.
Pemerintah menjamin pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Cina yang kini dikarantina, tidak membahayakan masyarakat di Natuna dan mereka dalam kondisi baik dan sehat.
Dalam hal ini Pemerintah Pusat berjanji akan memenuhi semua tuntutan masyarakat Natuna, diantarnya Kementerian Kesehatan berkantor sementara di Natuna dan membuat pos-pos pelayanan kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan.
“Ada satu tuntutan masyarakat Natuna yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Pusat, terkait memindahkan ratusan WNI dari Wuhan untuk di Observasi di KRI lepas pantai,” kata Hamid
Menurutnya, penanganan WNI dari Wuhan yang menjalani observasi harus sesuai standart kesehatan dunia WHO.
Jika Pemerintah Pusat tidak mengikuti aturan standart tersebut dampaknya pemerintah Indonesia akan dikenakan pemberian sanksi dari organisasi kesehatan dunia WHO, pungkasnya.
Penulis | Salohot
Tinggalkan Balasan