Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Dalam Melakukan Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemic Covid 19, Bupati Bintan mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, Jumat (15/20).

Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 451.2/Setda/377 Tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 1 Syawal 1441 Hijriyah Tahun 2020 dalam situasi Pandemic Covid 19 di Kabupaten Bintan.

Menindak Lanjuti Tausyiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor:Kep-037/DP-P-V/V/2020, maka Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

lanjutan foto utama

1.Bahwa dalam kondisi penyebaran virus Covid 19 terkendali, umat islam wajib menyelenggarakan sholat jumat dan boleh dilaksanakan sholat lima waktu/rawatib,/shalat tarawih, dan Sholat Ied secara berjamaah di masjid, untuk sholat Idul fitri tidak di laksanakan pada lapangan terbuka dengan ketentuan

a. Jamaah masjid, surau/musholla terdiri dari warga yang berdomisili di sekitar Masjid, Surau / Musholla tersebut.

b. Jamaah dari luar Kampung tidak diperkenankan sholat di Masjid, Surau / Musholla yang berada di luar tempat tinggalnya.

c. Jamaah yang baru melakukan perjalanan ke luar daerah di minta untuk sholat di rumah masing-masing.

d. Jamaah dari luar daerah agar tidak di perkenankan sholat di Masjid, Surau / Musholla.

Dalam Pelaksanaan Ibadah sebagaimana dimaksud baik pengurus maupun para jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, serta menjaga jarak (sosial distancing).

Penulis | Indrapriyadi