Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan di Tanjungpinang, Kamis ( 18/11 ) .

Pemeriksaan tersebut dilakukan BPJS ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam rangka penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam melaksanakan peraturan perundangan Jamsostek yang dilakukan secara terpadu dan bersama-sama antara BPJamsostek dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Petugas pemeriksaan BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang, Tunggul Sihotang selaku petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan agar pekerja mendapat jaminan sosial.

“Jadi pemeriksaan yang kita laksanakan hari ini merupakan pemeriksaan terpadu BPJamsostek dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
Pemeriksaan terpadu ini fokus kepada perusahaan yang belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti menunggak iuan, belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali ke dalam program BPJamsostek serta hanya mendaftar sebagian tenaga kerjanya,” ujarnya

Kegiatan yang dilaksanakan sejak Selasa 16 November 2021 sampai dengan Kamis 18 November 2021 berfokus kepada perusahaan yang berada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

“Tujuan dan harapan kita dlm pelaksanaan rikpadu ini untuk memastikan bahwa setiap pekerja telah mendapatkan Jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan haknya, memastikan bahwa peraturan perundangan terkait Jaminan sosial ketenagakerjaan telah dilaksanakan baik oleh Pemberi Kerja maupun Pekerja. Dengan demikian,langkah strategis dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek dapat terlaksana, ” tuturnya.