Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Terkait Kegiatan Belajar dari Rumah Setelah Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriyah, dalam Masa Tanggap darurat penyebaran Corona Virus Disease atau Covid 19, Selasa (26/20) .
Plt Walikota Hj Rahma S.Ip mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pelaksanaan Proses Belajar dengan Nomor 422.1/5.3.01/2020 tanggal 21 April 2020 tentang belajar dari rumah dalam bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriyah dalam masa tanggap darurat penularan virus Covid 19 di Lingkungan Kota Tanjungpinang .
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa memperpanjang proses pembelajaran dari rumah mulai tanggal 26 mei s/d 26 Juni 2020, dalam pelaksanaan pembelajaran di rumah pendidik sebaiknya tidak terfokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja tetapi juga menyeimbangkan dengan aspek afektif dan keterampilan yang berbasis pada pendidikan berkarakter.
Isi Surat Edaran Nomor 422.1/5.3.01/2020 tanggal 21 April 2020
Kepala Sekolah dan Pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran daripada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pelajaran, sementara pembagian raport tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan menggunakan Group Aplikasi Whatsapp (WA) Wali Murid Tanggal 27 Juni 2020.
Sedangkan untuk liburan semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni s/d Tanggal 11 Juli 2020, Masuk awal kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2020/2021 Di mulai Tanggal 13 Juli 2020.
Penulis | Indrapriyadi









