“Dengan kata lain, mari beri penguatan untuk kerja BPS, untuk BPS yang makin baik lagi,” terang Sekdaprov Kepri Adi Prihantara.
Sementara itu Ketua Tim/Rombongan Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Statistik sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat data yang senantiasa berubah seiring perkembangan zaman.
Selama ini, tambah Sturman Panjaitan, pemerintah masih mengandalkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menurutnya sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu adanya UU Statistik baru, yang bisa menghasilkan data yang akurat serta kredibel.
Meski banyak kendala yang dihadapi terkait permasalahan statistik, mulai dari tata kelola yang belum terpadu, lemahnya kelembagaan statistik.
Kualitas data yang masih rendah, kapasitas SDM yang masih rendah, pengawasan statistik yang belum tersedia hingga adanya respondent burden.
“Dengan adanya berbagai masukan ini, kita berharap, akan lahir undang- undang statistik yang bisa menghasilkan satu data Indonesia yang up to date, yang hanya dikeluarkan oleh satu lembaga resmi, ” tambah Deputi Bidang Neraca dan Analis Stasitik BPS Pusat Moh Edy Mahmud.***