Aturan Terbaru Bagi Penerbangan, Test Antigen Sudah Diberlakukan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara RHF Tanjungpinang ( foto: Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Bandara RHF Tanjungpinang ( foto: Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran terbaru ini, pemerintah tidak lagi melakukan pembatasan terhadap daerah dengan level tertentu. Sehingga dapat dikatakan pemberlakuan hasil tes antigen berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Walaupun sempat beberapa kali mengalami perubahan dalam syarat perjalanan udara yang diberlakukan oleh pemerintah, akhirnya melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti oleh SE nomor 96 Tahun 2021 oleh Kementrian Perhubungan RI, pemerintah kembali memperbolehkan penggunaan antigen sebagai syarat perjalanan.

Dijelaskan oleh Ngatimin yang merupakan Executive General Manager PT Angkasa Pura II Tanjungpinang, bahwa ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada 3 November 2021.

“Saat ini ketentuannya sudah resmi melalui SE Kementerian Perhubungan dan kita mulai berlakukan pada 3 November 2021,” ujar Ngatimin pada Rabu (03/11 )

Menurutnya berdasarkan aturan terbaru penggunaan antigen bisa dilakukan oleh penumpang yang telah melengkapi dosis vaksin 1 dan 2. Sedangkan untuk para calon penumpang yang baru melakukan satu kali vaksin masih harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sejauh ini dirinya masih melihat perkembangan jumlah kedatangan penumpang di bandara RHF Tanjungpinang, yang biasanya akan cenderung meningkat dengan dipermudahnya aturan perjalanan udara.

“Para penumpang bisa menggunakan hasil tes antigen jika sudah vaksin lengkap, namun bagi yang baru pertama kali divaksin tetap menggunakan PCR. Dalam aturan tersebut tidak disebutkan mengenai daerah zonasi level PPKM lagi,” ungkapnya

Berita Terkait

Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk Ancam Sejumlah Wilayah di Kepulauan Riau
Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Gubernur Kepri Imbau Pemilik Ruko di Tanjungpinang Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
Pemprov Kepri Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli 2025
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Kepri
Tour of Duty di Polda Kepri, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser Termasuk Wakapolresta Tanjungpinang
Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
Kejati Kepri Terima Penghargaan dari Wali Kota Tanjungpinang atas Dukungan Hukum

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:35 WIB

Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk Ancam Sejumlah Wilayah di Kepulauan Riau

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:11 WIB

Gubernur Kepri Imbau Pemilik Ruko di Tanjungpinang Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pemprov Kepri Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 17:11 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Kepri

Berita Terbaru