Tanjungpinang – Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran terbaru ini, pemerintah tidak lagi melakukan pembatasan terhadap daerah dengan level tertentu. Sehingga dapat dikatakan pemberlakuan hasil tes antigen berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Walaupun sempat beberapa kali mengalami perubahan dalam syarat perjalanan udara yang diberlakukan oleh pemerintah, akhirnya melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti oleh SE nomor 96 Tahun 2021 oleh Kementrian Perhubungan RI, pemerintah kembali memperbolehkan penggunaan antigen sebagai syarat perjalanan.
Dijelaskan oleh Ngatimin yang merupakan Executive General Manager PT Angkasa Pura II Tanjungpinang, bahwa ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada 3 November 2021.
“Saat ini ketentuannya sudah resmi melalui SE Kementerian Perhubungan dan kita mulai berlakukan pada 3 November 2021,” ujar Ngatimin pada Rabu (03/11 )
Menurutnya berdasarkan aturan terbaru penggunaan antigen bisa dilakukan oleh penumpang yang telah melengkapi dosis vaksin 1 dan 2. Sedangkan untuk para calon penumpang yang baru melakukan satu kali vaksin masih harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
Sejauh ini dirinya masih melihat perkembangan jumlah kedatangan penumpang di bandara RHF Tanjungpinang, yang biasanya akan cenderung meningkat dengan dipermudahnya aturan perjalanan udara.
“Para penumpang bisa menggunakan hasil tes antigen jika sudah vaksin lengkap, namun bagi yang baru pertama kali divaksin tetap menggunakan PCR. Dalam aturan tersebut tidak disebutkan mengenai daerah zonasi level PPKM lagi,” ungkapnya
Tinggalkan Balasan