Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Tanjungpinang pada tahun 2019 meningkat sebanyak 335 kasus.

Kasus yang paling menonjol adalah 3C, yakni Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Keberatan (Curat). Tercatat 134 laporan 3C pada tahun 2018, menjadi 162 Laporan 3C pada tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, Sik, Msi, dalam Konferensi Pers akhir tahun 2019 di Ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Selasa (31/12).

Kapolres menerangkan bahwa peningkatan disebabkan dinamika masyarakat. Angka kejahatan meningkat dan kesadaran masyarakat melapor sangat tinggi, sementara untuk kasus Narkotika pada tahun 2019 turun sebanyak 46 kasus dengan total tersangka 73 orang dibandingkan tahun 2018 sebanyak 72 kasus dengan total tersangka 108 orang.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya, meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan dan ancaman kamtibmas.

Juga tidak mudah dihasut atau terprovokasi dari pihak tertentu dalam melakukan perbuatan, dan tindakan meminta bantuan aparat kepolisian apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan pengamanan.

“Pada tahun 2020 Polres Tanjungpinang dengan peran serta seluruh elemen masyarakat, TNI dan instansi terkait lainnya akan berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas pokok dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman,serta penegakan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” katanya.

Penulis | Indrapriyadi