Bintan – Sebanyak 935 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti vaksinasi bekerjasama dengan Polres Bintan, Dinas Kesehatan Bintan, Puskesmas Kawal, RSAL dr Midiyanto Suratani di Ruang Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jumat ( 09/07 ).

Tidak hanya warga binaan yang mengikuti vaksin, para petugas/ pegawai sebanyak 11 orang juga ikut divaksin, dalam mendukung program percepatan penanganan Covid 19.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/ 4/2021 tentang juknis pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemic covid 19.

Penyuntikan Vaksinasi ini juga berdasarkan surat perintah dari Dirjenpas Nomor PAS.UM 01.01 – 42 tanggal 16 Juni 2021, dalam rangka melakukan upaya koordinasi untuk akses vaksinasi covid 19 bagi petugas Lapas, tahanan, dan warga binaan kepada Pemda setempat.

Wahyu Prasetyo, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menuturkan, Lapas Narkotika mendukung penuh program percepatan penanganan Covid 19 sebagaimana instruksi Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Nomor W.32.PAS.PAS.3-1094.OT.02.02 tahun 2021 tentang peningkatan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan Lapas Narkotika.

“Yang kita ketahui sekarang bahwa Provinsi Kepri khususnya Kota Tanjungpinang dan Bintan termasuk dalam kategori PPKM serta zona merah, oleh karena itu mari bersama-sama mencegah penyebaran covid 19 tentunya besar harapan kita semua agar terlindung dan diberikan kesehatan dari Allah SWT untuk kita semua,” pungkas Wahyu.