Bintan – Sebanyak 283 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti vaksin tahap II di Balai pertemuan Lapas, Jumat (06/08).

Pelaksanaan vaksinasi tahap II tersebut bekerjasama dengan Polres Bintan, untuk vaksin tahap pertama sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan kepada surat perintah dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan ( Dirjenpas ) nomor PAS.UM 01.01 – 42 tanggal 16 Juni 2021 yakni melakukan upaya koordinasi untuk akses Vaksinasi Covid 19 bagi petugas pemasyarakatan, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan kepada Pemda setempat.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat mengatakan total warga binaan pemasyarakatan sebanyak 347 orang, namun dari jumlah tersebut tidak semuanya bisa mengikuti Vaksinasi.

“Hasil pemeriksaan medis tidak semua WBP bisa dilakukan vaksinasi. Dari jumlah 347, hanya 283 orang yang memenuhi standar untuk di vaksin, ada SOP nya ada yang tidak bisa memenuhi syarat untuk di vaksin,” jelas Wahyu.

Dijelaskan Wahyu untuk detail jumlah yang menerima vaksin sinovac sebanyak 283 orang WBP, 12 orang masyarakat biasa dan 5 orang ASN.Vaksin tahap II ini merupakan kerjasama lapas dan Polres Bintan. Serta hari ini sekaligus pembukaan pekan olahraga dan seni. Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

” Pada Vaksin Alhamdulillah tidak ada keluhan tidak ada keluhan, jadi ini tujuan kita untuk saling melindungi dan menjaga kesehatan, dan harapan kita semua sehat pegawai sehat,” pungkasnya.