Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Percaya Diri Hadapi Panama Malam Ini Pada Laga Group A Piala Dunia U17 2023

Reka adegan pelaku D pertama kali melakukan di Jln Hang Tuah dimana pada saat itu tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras. Setelah itu korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian.

Pada lokasi kejadian ini pelaku melakukan aksinya dan melakukan hubungan badan sesama jenis di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Belasan Unit Transportasi Listrik Ramah Lingkungan Siap Beroperasi Di Pulau Penyengat

“Setiba di lokasi, korban dan tersangka melakukan hubungan badan sesama jenis, adegan 13 itu memperlihatkan korban dan tersangka melakukan hubungan sejenis,” ucap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan.

Baca Juga: Ketua MUI Tanjungpinang Ajak Masyarakat Hadapi Fatwa MUI Dengan Bijak Dan Tidak Emosional Jangan Sampai Terjadi Perpecahan

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan dalam reka adegan 15 hingga 27 terlihat pelaku memukul korban berkali-kali dengan batu kayu serta menginjak korban dengan kaki.

Usai tak sadarkan diri, pelaku sempat menyodomi korban. Setelah itu alat vital korban ditusuk menggunakan sebatang kayu yang berada di lokasi.