HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS alias A dan RA alias K diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di bawah penanganan Kanit Reskrim, Iptu Wisuda Meitari.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di teras gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Dusun I, Desa Ekang Anculai,” terang Iptu Wisuda Meitari, Kamis (8/10/2026).

Saat kejadian, mahasiswa UMRAH tengah melaksanakan kegiatan KKN dan menggunakan gedung KDMP sebagai tempat menumpang selama kegiatan berlangsung.

“Ketika beristirahat pada dini hari, salah seorang mahasiswa mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Kendaraan tersebut diduga telah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Menerima informasi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.

Terduga Pelaku Pertama Ditangkap di Penginapan

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara menjelaskan dalam proses penyelidikan berlangsung hingga September 2026, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria berinisial RS diduga menggunakan sepeda motor Honda CRF.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kendaraan digunakan RS merupakan sepeda motor dilaporkan hilang dalam kasus tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, polisi mengetahui RS berada di sebuah penginapan di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria lainnya berinisial RA alias K,” ucap Kanit Reskrim.

Terduga Pelaku Kedua Dibekuk di Km 15

Berbekal keterangan dari terduga pelaku pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan RA alias K.

Dalam proses pencarian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berkoordinasi dengan Unit Operasional Satreskrim Polres Bintan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RA alias K di Jalan Tanjungpinang–Tanjunguban Km 15.

Kedua pria itu selanjutnya dibawa ke Polsek Bintan Utara dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Sepeda Motor dan STNK Jadi Barang Bukti

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc berwarna merah putih

Selain kendaraan tersebut, petugas turut mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Cucik Dwi Kusrini.

Saat ini, penyidik Polsek Bintan Utara masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.