HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus dua pelaku, salah satunya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Robelson Harianja, pada 10 Juli 2026.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Iptu Yofi Akbar, Kamis (16/7/2026).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada 15 Juli 2026. Polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial S alias I alias Ucok alias Marko.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek Sanyo, satu gulungan kabel telah dipotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Penyidikan kemudian dikembangkan dan mengarah kepada tersangka kedua berinisial RAS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama dan hasil penyelidikan di lapangan, kami memperoleh informasi bahwa RAS berada di wilayah Tanjungpinang,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil menangkap RAS di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (16/7/2026).

Saat diinterogasi, RAS mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama pelaku pertama. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Yofi Akbar.

Ia menambahkan, penyidik telah menyelesaikan tahapan proses hukum mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Polsek Bintan Timur dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Polsek Bintan Timur kembali berhasil mengungkap kasus curat untuk kesekian kalinya,” pungkas Iptu Yofi Akbar.