Kabid Humas Polda Kepri menegaskan Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini,” tambah Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Ia menegaskan bahwa menjadi pekerja migran secara prosedural lebih aman dan dapat menghindari risiko perdagangan manusia.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan, dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” pungkasnya.

