HARIANMEMOKEPRI.COM – Aksi pencurian pipa pendingin udara (AC) di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial SKS, 18 tahun, diduga terlibat dalam pencurian pipa AC milik Fakultas Teknik UMRAH.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas keamanan kampus melakukan patroli pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat berada di salah satu ruangan Fakultas Teknik, petugas mendengar suara desisan. Setelah diperiksa, ternyata suara tersebut berasal dari pipa AC yang mengalami kebocoran dan hampir terpotong.
Petugas keamanan kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Danru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rekaman CCTV di sekitar kampus pun diperiksa.
Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria yang mencurigakan berada di sekitar gedung Fakultas Teknik pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 07.13 WIB.
Kehadiran orang tersebut dinilai mencurigakan karena saat itu kampus UMRAH sedang dalam kondisi libur dan tidak terdapat aktivitas perkuliahan.
Pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa sejak 27 September hingga 4 Oktober 2026, pihak Fakultas Teknik UMRAH telah kehilangan empat unit pipa kuningan AC.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Tanjungpinang Kota untuk ditindaklanjuti.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budi Rahmat Indra, bersama personel langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan UMRAH, Senggarang.
Polisi kemudian mengamankan SKS dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, SKS mengakui telah melakukan pencurian pipa AC di lingkungan kampus tersebut secara berulang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kursi untuk memanjat. Pipa AC kemudian dipotong menggunakan gunting saat situasi kampus sedang sepi.
Pipa hasil curian tersebut selanjutnya diambil dan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti itu di antaranya satu USB merek Sandisk kapasitas 16 GB berisi rekaman CCTV, satu gunting berwarna oranye, satu kursi berwarna hitam, satu ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, satu karung berwarna putih serta 21 potongan sisa pipa tembaga AC.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Freddy.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Polresta Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

