Polisi kemudian mengamankan SKS dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, SKS mengakui telah melakukan pencurian pipa AC di lingkungan kampus tersebut secara berulang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kursi untuk memanjat. Pipa AC kemudian dipotong menggunakan gunting saat situasi kampus sedang sepi.

Pipa hasil curian tersebut selanjutnya diambil dan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu di antaranya satu USB merek Sandisk kapasitas 16 GB berisi rekaman CCTV, satu gunting berwarna oranye, satu kursi berwarna hitam, satu ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, satu karung berwarna putih serta 21 potongan sisa pipa tembaga AC.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Freddy.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Polresta Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.