HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan meringkus pelaku penggelapan dana Perusahaan PT CCI Bintan pada Kamis (13/6/2024) lalu.
Pria berinisial S (46) diamankan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapitan, membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan dana Perusahaan.
“Iya benar, S sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar,” kata AKP Marganda, Rabu (19/6/2024).
AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan kejadian berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang,”
“Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022”, jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polres Bintan juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam
Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok / rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,” ujarnya.
Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan