HARIANMEMOKEPRI.COM — Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencurian dengan lokasi berbeda di Tanjungpinang, Jumat (28/6/2024) subuh.

Pelaku berinisial A (46) melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah dan mengancam memakai senjata tajam, kepada dua orang korban pada lokasi tersebut.

Lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni tanggal 2 Mei 2024 di Jalan Sidorejo Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pukul 03:00 WIB dan tanggal 3 Juni 2024, TKP di Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, Gang Arjuna 2, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 01.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, mengungkapkan, pada hari Kamis (27/06/2024) Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak beserta anggota dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menindaklanjuti pelaporan tersebut.

“Tim gabungan dari Unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku rampok inisial (A) 46 tahun yang berada di Jalan Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketika saat tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, A sempat melawan petugas untuk berusaha melarikan diri, namun disitu petugas beri peringatan namun tidak digubris oleh pelaku,

“Mengetahui hal itu bisa membahayakan keselamatan petugas, akhirnya tim kita langsung melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dibagian kaki dengan luka tembak peluru timah panas,” ujarnya.

Adapun barang bukti atas kejadian tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan 1 motor roda 2 merk Yamaha jenis Soul GT warna hitam merah, dan 1 helm yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi tersebut.

“Kemudian ada 3 barang bukti unit handphone yang dirampok pelaku, handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, handphone Samsung A04e warna biru dan handphone Oppo A54s warna biru,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan 2 pasal tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) disertai ancaman paling lama 10 tahun penjara. Dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) disertai ancaman paling lama 7 tahun penjara.