HARIANMEMOKEPRI.COM – BPOM Tanjungpinang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan menemukan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi.
Temuan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar ini berasal dari hasil pengawasan di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).
“Pembuktiannya dilakukan melalui pengujian laboratorium BPOM Tanjungpinang,” kata Kepala BPOM Tanjungpinang yang disampaikan melalui Atika, perwakilan lembaga tersebut.
Delapan dari sembilan produk yang mengandung unsur babi merupakan produk impor dari Filipina dan China, sementara satu produk diproduksi di dalam negeri.
Daftar produk yang dinyatakan mengandung unsur babi:
1. Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S1
2. Marshmallow rasa apel bentuk teddy (Apple Teddy Marshmallow)
Batch No. 02122212 B1
3. Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil)
Batch No. 151223B
4. Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga)
Batch No. 101023B
5. Chomp Chomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
Batch No. NO231123A
6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
Batch No. HG1252201.230801
Batch No. HG2502403.240801
7. Larbee – YBL Marshmallow isi selai vanila
Batch No. 2024-13 A
8. AAA Marshmallow rasa jeruk
Batch No. 268
9. Sweetme Marshmallow rasa cokelat
Batch No. MRS24-101223
Atika menambahkan bahwa seluruh produk yang terbukti mengandung babi akan segera ditarik dari peredaran.
Izin edar produk tersebut juga akan dihentikan sementara hingga produsen memperbaiki kemasan dan mencantumkan komposisi bahan yang sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan, terutama dengan memperhatikan label komposisi dan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.

