HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Keduanya langsung ditahan pada Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka tersebut yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dan berkekuatan hukum tetap, di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Menurut hasil audit BPKP Kepri, khusus pada PT Bias Delta Pratama ditemukan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau setara sekitar Rp4,5 miliar.

Kerugian timbul karena perusahaan tersebut sejak 2015–2021 tetap menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.

Sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.