HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Kasus ini menyeret tersangka Een Saputro beserta beberapa rekannya yang diduga memalsukan sejumlah sertifikat tanah, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi BPN maupun masyarakat.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita seluruh barang bukti dan aset terkait perkara tersebut.

“Kami tidak main-main dalam menangani perkara ini. Semua barang bukti sudah kami amankan. Tapi perlu dipahami bahwa penahanan memiliki batas waktu. Dua tersangka kami lepaskan karena masa penahanannya telah habis. Kalau kami terus menahan tanpa dasar hukum yang jelas, justru kami yang akan melanggar hak asasi manusia,” tegas Kombes Hamam, Sabtu (26/7/2025).

Ia menjelaskan, Polresta Tanjungpinang tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak menutup-nutupi kasus ini.

Mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya setelah perkara utama mengenai pemalsuan sertifikat tanah selesai diputuskan pengadilan.