Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Pawai Takbir Idul Adha Di Kota Tanjungpinang

Tanpa alasan yang jelas, tersangka penganiayaan langsung memukul pelapor dengan botol kaca minuman, menyebabkan luka sobek di bagian kiri kepala korban. Pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan anggota jaga Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan penangkapan. Pada pukul 03.20 Wib, petugas berhasil mengamankan ESW beserta barang bukti berupa satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo. 

Baca Juga: Sambut Event Internasional OCBC National Championship, Polres Bintan Paparkan Tactical Floor Game

Setelah dilakukan pemeriksaan,  tersangka mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Kini pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.***