Yakni tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana kepada Mario Dansy Satriyo maksimal 5 tahun tahanan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.***

