“Jika sebelumnya pelayanan tersebut, hanya ada di Tanjung Uban namun mulai hari ini Kantor Samsat Kijang sudah bias melayaninya, Masyarakat tak jauh lagi jika ingin mengurus STNK. Dan sekarang Samsat Kijang sudah bisa melayani,” jelas Kasatlantas Polres Bintan.
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengucapkan terimakasih kepada Bapeda Kepri yang langsung mengindahkan permintaan Polres Bintan atas dasar keinginan masyarakat yang ingin segala pengurusan STNK cukup di Samsat Kijang.
Salah seorang warga berdomisili di Kijang yang pertama kali mengurus surat kendaraan dengan antrian nomor 01 mengucapkan terimakasih kepada Polres Bintan dan Bapeda Provinsi Kepri karena telah membuka pelayanan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah Kijang, sebelumnya yang bersangkutan mengurus surat-surat kendaraannya di Tanjung Uban dan dirasakannya sangat jauh.***

