Batam – Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 49.930 butir ekstasi di Pelabuhan Pantai Stres, Batuampar, Batam, Minggu (4/12).
Barang haram itu dipasok dari Malaysia dan diduga akan diedarkan jelang perayaan malam tahun baru 2017, akhir Desember ini.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, mengatakan dalam operasi ini polisi menangkap satu orang bernama Ruslan bin Jais, 43, sekitar pukul 06.30 WIB. Dialah yang membawa puluhan ribu pil ekstasi itu. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka.
“Saat diamankan, tersangka sedang membawa dua bungkus plastik berisikan pil ekstasi,” ujar Sam di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12) sore.
Dari tangan warga Perumahan Citra Batam, Batamcenter ini, polisi mendapati dua jenis ekstasi. Yakni terdiri dari 30 ribu butir pil berlogo B-29 warna biru dan merah, serta 19.930 ekstasi warna hijau-kuning. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal cepat (speed boat) oleh Mohan, warga negara (WN) Malaysia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya