Yusfa menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh peserta Lomba Kendaraan Hias,yaitu pertama menggunakan mobil pick up maksimal roda enam. Kedua, tinggi mobil hias maksimal 4 meter, dan tinggi dari permukaan aspal 50 sentimeter. Ketiga, peserta pawai antara 7 sampai 10 orang. Keempat, peserta dapat menampilkan logo dan slogan.
Kelima, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Keenam, kontruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa dan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan penerangan).
Baca Juga: Selain Pembagian Takjil Kepada Pengguna Jalan, Kapolsek Batam Kota Sampaikan Aturan Berlalulintas
“Untuk kriteria penilaian pawai takbir, lafadz dan suara, dekorasi kendaraan sesuai dengan tema Idul Fitri 1444 H, kerapian dan keserasian, jumlah peserta dan kekompakan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” sebut Yusfa.
Sedangkan untuk kendaraan hias maupun kendaraan pendukung yang akan ikut serta dalam Pawai Takbir, menurutnya sudah dapat berkumpul di Dataran Engku Hamidah pada pukul 14.00 Wib.
Pawai Takbir akan dimulai dari Dataran Engku Hamidah melewati rute Simpang Rosedale lalu Simpang Frengky, kemudian menuju Simpang Kabil serta Simpang Panbil dan berakhir di Bundaran Tembesi.
“Bagi peserta pendukung kami imbau agar lebih mengutamakan keselamatan berkendaraan terutama yang menggunakan lori terbuka yang diisi oleh anak-anak. Pawai Takbir ini diperuntukkan kendaraan roda empat saja,” ucapnya.***

