”Tujuan utama Ranperda ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengelola permakaman,” ujarnya.

Ia juga menyinggung progres permohonan pengalokasian lahan untuk permakaman, dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi solusi atas lahan yang semakin sempit. Diketahui, permohonan untuk alokasi lahan seluas 144 hektare telah diajukan, namun prosesnya masih terhambat berbagai aturan.

Mengenai ukuran permakaman khusus agama Buddha dan Konghucu, Udin menyatakan akan dibahas dalam finalisasi.

”Kami ingin Ranperda ini tidak mandul, bisa diterapkan, dijalankan, dan dipatuhi, serta tidak memberatkan masyarakat yang mempertahankan adat istiadat mereka,” pungkasnya. (MKN)