HARIANMEMOKEPRI.COM – Kebakaran lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi terjadi di Jalan Bayur, Dusun I, Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (25/3/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah.
Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo, turun langsung ke lokasi untuk memimpin penanganan kebakaran bersama tim gabungan. Api yang sempat membesar akhirnya berhasil dikendalikan setelah upaya pemadaman intensif.
Tim gabungan yang terlibat dalam pemadaman terdiri dari personel Polsek Jemaja, TNI AD, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin Sekretaris Dinas Mentari Matari Hasibuan BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas, serta masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat adanya aktivitas pembakaran sampah di lokasi kejadian. Api kemudian merambat ke lahan sekitar hingga semakin meluas.
Sekitar pukul 11.27 WIB, Kapolsek Jemaja yang tengah melintas melihat langsung kejadian tersebut.
Selanjutnya pada pukul 11.35 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan segera melakukan upaya pemadaman.
Setelah berjibaku selama lebih dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerusakan rumah warga.
Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo, mengatakan pihaknya akan memanggil pelaku pembakaran sampah untuk diberikan pembinaan.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran lahan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan atau membakar sampah secara sembarangan, khususnya saat kondisi cuaca kering,” tegasnya.
Diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kapolsek berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama guna mencegah kebakaran lanjutan di wilayah Jemaja serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan.

