“Kami telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui grup WhatsApp maupun media lainnya, bahwa kegiatan membakar lahan tidak diperkenankan. Namun masih ada warga yang melakukan pembakaran sampah,” ujarnya.
Menurut Yasin, berdasarkan perkiraan awal kebakaran tersebut memang dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah di sekitar lokasi. Ia juga mencatat kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi.
“Hal ini menunjukkan masih adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tambahnya.
Meski dalam kejadian ini tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk membakar lahan secara luas, pihak berwenang tetap mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila di kemudian hari ditemukan unsur kesengajaan.
Sementara itu, Kapolsek Jemaja melalui Kanit Binmas Polsek Jemaja, Aipda Yondrialis, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah persuasif namun tetap tegas terhadap pelaku pembakaran tersebut.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, pihak Polsek Jemaja bersama Koramil Letung, Posal Jemaja, serta pemerintah setempat terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran apa pun, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

