HARIANMEMOKEPRI.COM — TNI-Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan
Seorang pria berinisial T.H, warga asal Tambelan, ditangkap setelah kedapatan membawa empat paket sabu seberat total 3,48 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan bahwa T.H berangkat dari Pelabuhan Korem, Pontianak, Kalimantan Barat pada 27 Februari 2025 menggunakan KM Sabuk Nusantara 30.
Ia membawa sabu yang dibungkus dalam empat paket masing-masing seberat 2,44 gram, 0,05 gram, 0,54 gram, dan 0,45 gram, serta lima bungkus plastik klip bening kecil.
Setibanya di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan pada 28 Februari 2025, pelaku langsung dihampiri anggota Polsek Tambelan dan Koramil Tambelan.
“Karena panik, ia sempat membuang sabu ke laut, namun barang bukti berhasil ditemukan kembali oleh petugas,” kata Iptu Davinsi dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (17/4/2025).
Setelah dilakukan interogasi, T.H mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia sengaja membuang sabu ke laut untuk menghilangkan barang bukti saat hendak diamankan petugas.
“Tanggal 1 April 2025, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Davinsi.
Dirinya menyampaikan, kepada penyidik T.H mengaku baru pertama kali membawa narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal di Kalimantan Barat.
“Ini baru pertama kali ketemu dengan orang itu langsung ditawari sabu, menurut pengakuan T.H barang ini untuk digunakan sendiri tapi kita masih lakukan pendalaman lagi apakah digunakan sendiri atau diedarkan,” terangnya

