HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang perempuan inisial NO (22) menjebak suaminya inisial S dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya Jalan Penyengat Kelurahan Sei Jang.

Pengungkapan ini terjadi tanggal 4 Oktober 2024, dimana pihak kepolisian mendapatkan informasi terdapat seorang laki-laki diduga menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pada pengungkapan tanggal 4 Oktober kemarin adanya informasi masyarakat terdapat seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkoba.

“Dari informasi tersebut kita dalami kemudian juga kita cek ke lokasi memang betul ditemukan barang bukti narkoba tetapi hasil penyelidikan dan di lapangan ternyata ini adalah rekayasa,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Kapolresta Tanjungpinang menerangkan ada seorang perempuan inisial NO (22) bekerja sama dengan seorang laki-laki selingkuhannya inisial AN (34) berusaha menjebak suaminya agar ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba di Jalan Penyengat Kelurahan Sei Jang.