HARIANMEMOKEPRI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah mempertimbangkan pembentukan yayasan untuk mengelola permakaman di wilayah hinterland.

Hal ini mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman.

Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini fokus pada Permakaman Khusus, Tempat Permakaman Umum (TPU), dan Tempat Permakaman Bukan Umum (TPBU).

Ia menekankan pentingnya mengatur pengelolaan permakaman bukan umum, yang umumnya berada di hinterland atau pulau-pulau kecil di sekitar Kota Batam.

”Kita perlu atur siapa pengelola permakaman bukan umum ini agar tidak memberatkan masyarakat di hinterland,” jelas Udin, Senin (1/7/2024).

Pihaknya mempertimbangkan melibatkan masyarakat dalam pembentukan yayasan, namun dengan pertimbangan agar tidak menjadi beban bagi mereka.

Udin menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup daerah-daerah di mainland yang memiliki kondisi serupa dengan hinterland, seperti Nongsa atau daerah pesisir lainnya.