HARIANMEMOKEPRI.COM — Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencurian dengan lokasi berbeda di Tanjungpinang, Jumat (28/6/2024) subuh.
Pelaku berinisial A (46) melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah dan mengancam memakai senjata tajam, kepada dua orang korban pada lokasi tersebut.
Lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni tanggal 2 Mei 2024 di Jalan Sidorejo Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pukul 03:00 WIB dan tanggal 3 Juni 2024, TKP di Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, Gang Arjuna 2, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 01.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, mengungkapkan, pada hari Kamis (27/06/2024) Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak beserta anggota dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Tim gabungan dari Unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku rampok inisial (A) 46 tahun yang berada di Jalan Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan