HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pelaku kasus narkoba di tiga tempat dan waktu yang berbeda.

Pelaku berinisial TK (41) diketahui merupakan seorang residivis curanmor dan narkoba, dan kali ini kembali terjerat kasus narkoba.

Lokasi pertama adalah Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kedua di Jalan Kijang Lama, dan lokasi ketiga di sebuah kamar kos di Jalan Salam, Kelurahan Sei Jang.

Di lokasi pertama, pelaku mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 66,94 gram di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan, dilakukan pengecekan CCTV di Lapas tersebut.

“Dari rekaman CCTV, ditemukan seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).

Setelah dilakukan penyisiran, Satresnarkoba Polres Bintan bersama pihak Lapas menemukan satu paket warna hitam yang setelah dibuka, terdapat satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.