HARIANMEMOKEPRI.COM – Pelarian seorang pria berinisial M (29), diduga terlibat kasus persetubuhan anak, berhasil dihentikan polisi setelah diamankan di atas KMP Bahtera Nusantara 01 bersandar di Pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

M diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan polisi diterima pada 22 September 2026.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar, mewakili Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah.

“Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” terang Iptu Yofi, Rabu (30/9/2026).

Untuk melindungi korban masih di bawah umur, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga 2026. Penyidik juga menemukan dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berulang,” ujarnya.

Upaya pengungkapan berlanjut pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, penyidik memperoleh informasi bahwa M diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Polsek Bintan Timur kemudian berkoordinasi dengan Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

“Dari daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi menemukan nama yang diduga merupakan M,” ucap Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar.