Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian di Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Iptu Yofi Akbar menjelaskan saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak langsung melakukan pencarian.
“Petugas akhirnya menemukan M di dalam kapal dan mengamankannya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Palmatak,” ungkapnya.
Sehari kemudian, Sabtu, 26 September 2026, M bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.
Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Hasilnya, M ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan, kepolisian akan terus memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani laporan terkait kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Iptu Yofi Akbar menyebut proses penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.
Polsek Bintan Timur turut mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan lingkungan sekitar.

