HARIANMEMOKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (8/1/2026).

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dan pengesahan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus serta fraksi-fraksi DPRD, atas pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan penuh tanggung jawab.

Menurut Lis, proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.

“Produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Lis menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.