HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang remaja laki-laki yang masih duduk di salahsatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur berinisial Mv (15), terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi. Mv dilaporkan pada Rabu (3/1) kemarin lantaran diduga telah menghamili kekasihnya seorang siswi SMA di Samarinda berinisial Sa (16), hingga hamil 6 bulan. “Di hari yang sama, setelah dilaporkan orangtua (korban), pelaku ini kami tangkap kemarin, waktu pulang dari sekolah,” kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, mengutip merdeka.com, Jumat (5/1). Di hadapan polisi, Mv mengakui telah menghamili kekasih yang sudah dia pacari lebih dari 1 tahun itu. Selama pacaran, Mv juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri, di sejumlah tempat di Samarinda. “Mereka ini pacaran. Sudah melakukan hubungan itu 4 kali, dan sekarang korban Sa ini, hamil 6 bulan,” ujar Ervin. Dijelaskan Ervin, dari pemeriksaan terhadap Mv, penyidik yakin untuk melakukan penahanan, sambil berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat Mv masih berstatus anak di bawah umur. “Penahanan penuhi syarat karena dia sudah mengakuinya,” tambuhnya. Sementara itu menurut informasi yang dihimpun, diduga pelaku Mv nekat menghamili kekasihnya, lantaran sering menonton film porno yang ada di ponselnya. Namun Ervin tidak mau berandai-andai menjawab kabar tersebut. “Saya belum bisa komentar soal itu karena (pelaku Mv) masih kita periksa,” sebut Ervin. Pelaku Mv kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Red)