HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) akan berjalan pada akhir September 2024.Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menjadwalkan pembahasan evaluasi APBD-P bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungpinang pada 10 September mendatang.

“Seharusnya jadwal evaluasi dilakukan Jumat ini, namun karena harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka ditunda hingga Selasa depan,” ujar Andri Rizal pada Jumat (6/9/2024).

Setelah evaluasi dilakukan, Andri berharap Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD-P dapat segera diterbitkan pada pekan berikutnya.

Ia memperkirakan proses evaluasi akan memakan waktu sekitar dua pekan, sehingga APBD-P diharapkan dapat mulai dijalankan pada akhir September 2024.

Menurut Andri, evaluasi akan mencakup berbagai aspek dari postur APBD-P itu sendiri, seperti belanja pegawai, belanja operasional, barang dan jasa, serta lainnya.

“Evaluasi bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta asas penyusunan APBD,” jelasnya.

Diketahui, struktur APBD Perubahan Tahun 2024 mencakup pendapatan sebesar Rp1,121 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp217,28 miliar, pendapatan transfer pusat sebesar Rp892,28 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp12 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,143 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp22 miliar.