HARIANMEMOKEPRI.COM — Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan peran serta Kejaksaan RI dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tim Penerangan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, melaksanakan Penerangan Hukum dan kegiatan pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024).

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan.

Dalam paparan dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, menyampaikan beberapa point penting seperti TPPO merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Modus dari TPPO seperti menjadikan ART, Duta Seni/Budaya/Besasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar Negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, tenaga kerja ke luar Negeri.

Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas, tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan,

Pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda, tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan, sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style, pembangunan belum menyentuh daerah terpencil, terbatasnya lapangan pekerjaan.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, JPU dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian,”

“Berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, Penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang,” jelas Martha.

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, memaparkan terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau, ada beberapa point yang dipaparkan narasumber terkait Isu Strategis Perlindungan PMI di Kepri

“Secara Geografis merupakan wilayah entry dan exit Points dari dan menuju
Malaysia dan Singapura melalui jalur laut, PMI memanfaatkan Kepri sebagai embarkasi dan debarkasi untuk bekerja ke luar Negeri baik secara procedural maupun non procedural,” ujarnya.

Adanya kearifan lokal yang bekerja, lanjut Imam, secara turun temurun dengan sistem Passing dikarenakan memiliki faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia, PMI penyumbang devisa negara terbesar ke 2 setelah migas yaitu 159,6 T,
BP2MI tidak terlibat dan mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri.

Resiko Kerawanan terkait Isu Perlindungan PMI di Kepri, rawan penempatan ilegal baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah di luar Kepri,

“Munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asa, daerah transit di Kepri, maupun di hilir di negara penempatan,” jelas Imam.

Strategi penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non prosedural dan TPPO dengan melaksanakan perlindungan kepada PMI dan keluarganya,

Melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, juga menjelaskan kegiatan ini mendapatkan antusias tinggi dari para audiens dengan melayangkan pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga mereka dapat lebih memahami isi dari materi tersebut.

Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum oleh Tim Puspenkum Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Riau ini khususnya Kota Batam, dikarenakan Batam berbatasan dengan Negara tetangga Singapura, Malaysia, Thailand, dan Kamboja

“Banyaknya warga negara kita yang bekerja diluar negeri, hingga saat ini proses pengawasan terhadap potensi dan jaringan aktif pelaku perdagangan orang di Kota Batam belum ada operasi agresif secara masif dan terstruktur untuk memerangi perdangangan orang,” kata Denny.

Denny menambahkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat 3 butir a, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.