HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi terus memberantas perjudian dimana mana, termasuk Polres Bintan meringkus empat pelaku pemain judi jenis kartu remi song, Sabtu (5/7/2024) dinihari.

Keempat pelaku ini berinisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42), dapat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa personel Satreskrim Polres Bintan dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang sedang bermain judi kartu remi jenis Song.

“Iya benar, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song,” kata Kasi Humas.

Iptu Alson juga menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong.

Mendapat informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.

“Juga didapati baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain” terang Kasi Humas.

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang disayangi,”

“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian”tutup Kasi Humas