Ringan Atau Tegas ? Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Selama Bulan Ramadhan

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan terdakwa yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024)

Sidang putusan terdakwa yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pada Bulan Ramadhan Pengadilan Negeri Kelas I  Tanjungpinang terkesan ringan dalam memberikan putusan maupun tuntutan, Selasa (19/3/2024)

Selama dua hari berlangsung persidangan, terdapat tiga kasus dijatuhkan diberikan hukuman ringan kepada terdakwa.

Tiga kasus tersebut yakni pada hari Senin (18/3/2024) sidang putusan terdakwa A Huat pemilik Star Pool Cafe di Bintan

A Huat terbukti menjual Mikol (Minuman alkohol) tidak berizin hanya di vonis Rp5 juta dan subsider 8 hari kurungan.

Selain itu pada hari ini Selasa (19/3/2024) sidang kasus laka lantas terjadi di Dompak yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Terdakwa Muhammad Farizki Rian Pradana di tuntut Jaksa Penuntut Umum Rahma SH hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara kasus penggelapan terdakwa Anwar (71) residivis kasus yang sama sebelumnya pernah di vonis 6 bulan penjara

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru, Dirjen PAS Bantah Ada Audit Internal

Kini Anwar melakukan hal yang sama dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Boy Sailendra SH mengatakan baik sekali JPU Rahma, terdakwa residivis dalam kasus yang sama hanya di tuntut segitu.

“Seharusnya dari 6 bulan jadi 6 tahun tuntutannya dia residivis, baik sekali ibu ini. Sidang kita tunda Minggu depan agenda vonis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Serta Senpi
Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone
BMKG Perkirakan Terjadi Angin Kencang Serta Gelombang Tinggi di Perairan Kepri
Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai, Polisi Berikan Imbauan Kepada Pengelola Pantai
Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara
Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Banjir Rob Pelantar II Tanjungpinang Makin Parah, Aktivitas Warga Terganggu
Selama 16 Jam, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Serta Senpi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:11 WIB

BMKG Perkirakan Terjadi Angin Kencang Serta Gelombang Tinggi di Perairan Kepri

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:55 WIB

Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai, Polisi Berikan Imbauan Kepada Pengelola Pantai

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:06 WIB

Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara

Berita Terbaru