Lebih lanjut, Iptu Sahrul Damanik menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut.
“Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,”pungkasnya.

