Pria Asal Sudan Berstatus Pengungsi Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bintan saat memimpin Konferensi Pers

Kapolres Bintan saat memimpin Konferensi Pers

Bintan – Seorang Warga Negara Asing ( WNA ) berstatus pengungsi asal Sudan inisial FE ( 35 ) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Bintan, Jumat (03/06).

Pasalnya FE terpancing emosi yang sebelumnya terjadi pertengkaran mulut mencekik dan memukul mata kiri korban inisial NR (41) status pekerja tukang parkir di daerah Resort Bhadra Jl Wisata Bahari Kelurahan Toapaya Asri Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU M Alson, mengatakan kronologisnya pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban menanyakan uang penitipan sepeda motor selama 4 bulan yang belum dibayar tersangka sebesar Rp 200 ribu rupiah.

Namun tersangka tidak mau membayar dan korban mendorong sepeda motor tersangka serta melarang menitipkan kendaraannya ditempat korban tersebut.

“Karena pengakuan korban sepeda motornya pernah dititipkan di tempat tersebut pada 6 bulan yang lalu dan telah hilang. Oleh sebab itu tersangka tidak mau bayar parkir. Hal ini membuat tersangka emosi dan mencekik leher korban serta melakukan pemukulan berkali kali ke arah wajah dan punggung korban yang mengalami luka memar,” terang AKBP Tidar saat Konfrensi pers di ruang aula Polres Bintan.

Perbuatan tersangka itu melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, barang siapa dengan sengaja melakukan suatu perbuatannya mengakibatkan luka atau sakit. Dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam hal ini seorang WNA status pengungsi atau warga migran asal Sudan atau Afrika ini bisa memiliki transportasi di sini pihak Polres Bintan telah mengambil sikap dan menjadikan pembelajaran.

“Kita telah menurunkan pihak Satlantas Polres Bintan untuk melakukan pengecekan legalitas dan administrasi kendaraan yang digunakan WNA lainnya. Dan melakukan pengaman di tempat tersebut dan korban menghilangkan kendaraan tersangka bukan sengaja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis, Sebanyak 43 Adegan Diperagakan

Berita Terkait

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya
Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak
Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:53 WIB

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:42 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:06 WIB

Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:41 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Berita Terbaru