Bintan – Seorang Warga Negara Asing ( WNA ) berstatus pengungsi asal Sudan inisial FE ( 35 ) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Bintan, Jumat (03/06).
Pasalnya FE terpancing emosi yang sebelumnya terjadi pertengkaran mulut mencekik dan memukul mata kiri korban inisial NR (41) status pekerja tukang parkir di daerah Resort Bhadra Jl Wisata Bahari Kelurahan Toapaya Asri Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU M Alson, mengatakan kronologisnya pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban menanyakan uang penitipan sepeda motor selama 4 bulan yang belum dibayar tersangka sebesar Rp 200 ribu rupiah.
Namun tersangka tidak mau membayar dan korban mendorong sepeda motor tersangka serta melarang menitipkan kendaraannya ditempat korban tersebut.
“Karena pengakuan korban sepeda motornya pernah dititipkan di tempat tersebut pada 6 bulan yang lalu dan telah hilang. Oleh sebab itu tersangka tidak mau bayar parkir. Hal ini membuat tersangka emosi dan mencekik leher korban serta melakukan pemukulan berkali kali ke arah wajah dan punggung korban yang mengalami luka memar,” terang AKBP Tidar saat Konfrensi pers di ruang aula Polres Bintan.
Perbuatan tersangka itu melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, barang siapa dengan sengaja melakukan suatu perbuatannya mengakibatkan luka atau sakit. Dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam hal ini seorang WNA status pengungsi atau warga migran asal Sudan atau Afrika ini bisa memiliki transportasi di sini pihak Polres Bintan telah mengambil sikap dan menjadikan pembelajaran.
“Kita telah menurunkan pihak Satlantas Polres Bintan untuk melakukan pengecekan legalitas dan administrasi kendaraan yang digunakan WNA lainnya. Dan melakukan pengaman di tempat tersebut dan korban menghilangkan kendaraan tersangka bukan sengaja,” pungkasnya.









