HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU kawasan Kabil, Kota Batam.
Seorang operator SPBU berinisial D diamankan setelah aksinya terekam dan viral di media sosial pada Minggu (27/4/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, usai menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam video yang beredar, terlihat aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen, yang ternyata dilakukan menggunakan barcode milik konsumen lain.
“Pelaku D, operator di SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana, terbukti melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dengan menerima imbalan Rp5.000 per jerigen,” ujar AKBP Zamrul Aini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (7/5/2025).
Pelaku disebut telah melakukan praktik ilegal ini sejak Desember 2024, dengan volume penjualan mencapai 150 liter Pertalite dalam sekali transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin EDC, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, cetakan data penjualan BBM, empat jerigen, satu becak motor, seragam SPBU, topi, dan uang tunai Rp100.000.
“Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,99 miliar selama lima bulan akibat praktik penyalahgunaan ini,” tambah AKBP Zamrul.
Pelaku kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

