Miliki Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tersangka kasus narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang –  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja,Senin ( 05/08 )

Kejadian bermula pada hari Jumat, 02 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah itu sekira pukul 20.00 diketahui seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di pangkalan ojek di Jl. Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.

“Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (BS), kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan satu buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki (BS) tersebut yang berisikan satu paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang diakui (BS) diletakkan di bawah tempat duduknya dan diakui benar miliknya,” terang AKP Ronny

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan satu paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama (HI), dan dari tangannya juga diamankan satu unit HP dan juga 1 satu unit sepeda motor miliknya.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Senin, 24 November 2025 - 15:12 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong

Berita Terbaru