HarianMemoKepri.com, Hukrim – IY, seorang tukang urut nekat menculik anak tetangganya berinisial AVS yang masih berusia dua pekan. Wanita ini menculik AVS untuk dijual,Senin, (19/2). “Berdasarkan pengakuannya, tersangka mau jual bayi itu seharga Rp 5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan di Mapolres Jakarta Barat Dilansir dari kompas.com, Andi menyampaikan, IY mengaku tengah terbelit utang karena sering meminjam. Dia tak mampu untuk membayar utang dan akhirnya nekat menculik AVS. “Dia (IY) punya utang Rp 5 juta kepada bank keliling,” ucap dia. Menurut Andi, penculikan ini terjadi di rumah orangtua korban di kawasan Jalan Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, ibu korban bernama Tri Anggun tengah tertidur di rumahnya bersama buah hatinya. Tepat pukul 14.00 WIB kakek korban bernama Yanto membangunkan Tri dan menanyakan keberadaan cucunya. Sang ibu pun kaget lantaran buah hatinya tidak berada di sisinya lagi. Tri langsung mencari anaknya ke rumah IY. Sebab, sebelum tertidur, IY diketahui sedang berada di rumah Tri. Namun, saat Tri mendatangi rumahnya, tersangka tidak berada di rumah. Tri pun panik. Dia bertanya kepada para tetangga rumahnya terkait keberadaan AVS. Salah satu tetangga Tri yang bernama Nur Hafifah mengaku sempat bertemu IY yang menggendong AVS di kawasan Rawa Bokor. “Ibu korban mengecek ke Rawa Bokor, tetapi tersangka dan anaknya sudah tidak ada di lokasi. Akhirnya Tri melapor ke polisi,” ucap Andi. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari tukang ojek di kawasan Rawa Bokor, tersangka sempat menaiki ojek dan meminta diantarkan ke rumah rekannya bernama Muji di kawasan Rawa Lele. “Di rumah saksi Muji kami mendapatkan korban dan tersangka. Kami langsung membawa tersangka ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan interogasi,” kata Andi. Setelah dilakukan interogasi, IY mengaku ke penyidik hendak menjual korban kepada Muji. Namun, Muji belum menyetujuinya. “Tersangka bilang ke Muji jika ingin merawat bayi itu cukup mengganti biaya persalinan sebesar Rp 5 juta. Jika Muji tak mau, anak tersebut akan dibawa ke Lampung untuk dijual,” ujarnya. Akibat ulahnya, IY terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan