HMK, TANJUNGPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria inisial MA (26) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang pada hari Rabu (04/2023).
Dimana kejadian tersebut bermula hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 23.20 Wib, pelapor berada di depan perumahan Dompak depan Universitas Umrah. Pada saat itu pelaku sedang berboncengan bersama korban.
Korban mengenal pelaku dari aplikasi Mi Chat, pelaku menghentikan kendaraan korban selanjutnya menendang korban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka di bagian tangan dan kaki.
Selanjutnya pelaku merampas kendaraan dan handphone korban Merk Oppo A57 Warna Hijau serta membawa kabur motor merk Honda BP 2614 IT Warna Putih Biru, tahun 2015 dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A57 dan uang tunai sebesar lebih kurang Rp 200 ribu rupiah.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Freddy simanjuntak, S.H.,berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.
“Pada hari Selasa 03 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan pelaku Curas di Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang di sekitaran wilayah Kota Tanjungpinang. Pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Curas tersebut yang sedang berada di Pulau Sirai Mantang Besar Kab. Bintan,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan. Pada pukul 15.00 wib tim tiba di sekitaran wilayah Sei Enam Kijang dan menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan kemudian melakukan penyelidikan di Pulau Sirai Mantang Besar tersebut.
Pada pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan langsung tim melakukan Interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut di Jl. Raya Dompak pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 23.50 Wib.
“Pelaku juga mengakui telah merampas handphone dan sepeda motor dan korban ditinggalkan di lokasi yang sama. Setelah dilakukan interogasi pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Ronny.
Tinggalkan Balasan